Keputusan DPW Seknas Jokowi Dorong Munaslub

Menyikapi kekisruhan yang terjadi di Dewan Pimpinan Nasional Seknas JOKOWI selama dua tahun setelah meninggalnya almarhum Mohamad Yamin, 22 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW – Provinsi) menyelenggarakan rapat bersama untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan Organisasi.

Ke-22 DPW Seknas JOKOWI ini bergabung dalam satu wadah “Tim Konsolidasi Nasional” (TKN). Rapat diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2021 secara daring, mulai jam 10:00 sampai 14:00.

Baca Juga: Kabar Baik, ENI Temukan Cadangan Migas di West Ganal Kalimantan

Rapat tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Menolak Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) karena Pimpinan Nasional Seknas JOKOWI sudah tidak ada; yang masih ada hanya DPW-DPW dan DPD-DPD (Dewan Pimpinan Daerah – Kabupaten/Kota).
  2. Mendukung segera dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
  3. Menetapkan kepanitiaan Munaslub Seknas JOKOWI.
  4. Menetapkan tempat dan waktu penyelenggaraan Munaslub Seknas JOKOWI.
  5. Sampai Munaslub diselenggarakan, DPW-DPW ditugaskan untuk membangun dan memperkuat soliditas anggota dan jaringan Seknas JOKOWI di wilayahnya masing-masing.
  6. Memutuskan memberhentikan saudara Dedy Mawardi dari jabatan Sekretaris Jenderal yang sudah lewat masanya, dan dari keanggotaan Seknas JOKOWI, dengan alasan:
    • Secara sepihak membentuk DPW-DPW tandingan di beberapa provinsi yang potensial menimbulkan konflik horizontal di dalam DPW Seknas JOKOWI dan mengganggu ketenteraman di dalam organisasi. Tindakan ini tidak mencerminkan semangat kebersamaan dan ketentraman di dalam Organisasi.
    • Secara sepihak mengaktifkan kembali Dewan Pimpinan Nasional yang sudah kedaluarsa tanpa konsultasi dan keputusan bersama dengan DPW-DPW Seknas JOKOWI.

Dengan demikian, seluruh tindakan dari Saudara Dedy Mawardi sejak 1 Januari 2021 tidak lagi mewakili Seknas JOKOWI.

7. DPW-DPW tetap turut serta dalam menyukseskan program-program pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam segala bidang hingga tahun 2024.

Keputusan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga: Indonesia Butuh Badan Pengelola Hulu Migas Independen Berdasar UU

Yang bertanda tangan:

UNSUR DPW Seknas Jokowi

  1. DPW Daerah Istimewa Aceh :
  2. DPW Sumatra Utara
  3. DPW Bengkulu
  4. DPW Sumatera Selatan
  5. DPW Jawa Barat
  6. DPW Jawa Tengah
  7. DPW DKI
  8. DPW Banten
  9. DPW Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. DPW Jawa Timur
  11. DPW Kalimantan Selatan
  12. DPW Kalimantan Timur
  13. DPW Kalimantan Utara
  14. DPW Klaimantan Barat
  15. DPW Nusa Tenggara Barat
  16. DPW Sulawesi Selatan
  17. DPW Sulawesi Utara
  18. DPW Sulawesi Tenggara
  19. DPW Maluku Utara
  20. DPW Sumut
  21. DPW Babel
  22. DPW Kepri
  23. DPD Jambi

UNSUR DPN Seknas Jokowi Periode 2017-2020

1. Sereida Tambunan, Waketum  DPN Seknas Jokowi   

2. Tumpak Sitorus, Ketua Bidang Energi DPN Seknas Jokowi  

3. Bendum, Dr. E. Fernando M. Manullang DPN Seknas Jokowi

4. Dr. Don K. Marut (Dewan Pakar/Pimpinan Kolektif Pimpinan Kolektif).

Tim Konsolidasi Nasional :

Ketua : Bambang Mugiarto  

Wakil Ketua : Guruh 

Sekretaris : Monisyah  

Wakil Sekretaris : Iwa Gunawan  

Bendahara : Dietje Mawuntu  

Wakil Bendahara : Encik Prasetya Idris  

Senior Inisiator : Jouje J. Jacob  

(Ed/Ag)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *