25 Persen Artis K-Pop Jadi Korban Video Syur Deepfake

Masalah pornografi di Korea Selatan yang didukung oleh perkembangan teknologi, tengah menjadi masalah serius dan heboh karena menyasar bintang K-Pop. Teknologi yang dipakai adalah deepfake.

Deepfake merupakan gabungan kata “deep learning” dan “fake”. Ini adalah teknologi kecerdasan buatan, yang kerap digunakan untuk menggantikan wajah seseorang dalam foto atau video, dengan orang lain.

Pergerakan wajah dan mimik muka pun diatur sedemikian rupa sehingga terlihat natural. Alhasil, yang melihat pun bisa terkecoh, menyangka konten rekayasa ini adalah asli.

Meski bisa dimanfaatkan secara positif, teknologi ini kerap dipandang kontroversial karena bisa menjadi senjata dalam penipuan atau fitnah. Bahkan dalam kasus ini, hasil deepfake menghasilkan karya pornografi.

Baca Juga: Blackpink Sukses Gelar Konser Virtual Pertama

Hal ini sejalan dengan laporan dari perusahaan keamanan siber Amsterdam, Sensity, sebagaimana dilaporkan oleh Yonhap. Ada 96 persen video deepfake yang beredar di dunia maya adalah konten pornografi. Yang jadi target, 100 persen adalah wanita, dan 99 persen adalah penyanyi atau aktris.

Laporan ini juga menyebut bahwa 25 persen dari sosok yang ditampilkan dalam video ini, adalah penyanyi K-Pop. Hanya saja, karena mempertimbangkan privasi sang artis, tak disebut siapa korban deepfake ini.

“Sosok urutan kedua dan ketiga individu yang paling sering menjadi target, dan juga yang paling sering dilihat, adalah penyanyi K-Pop dari Korea,” begitu isi laporan dari Sensity.

Hal ini menjadi trending di Korea Selatan setelah kasus Nancy Momoland mencuat. Artis K-Pop tersebut menjadi korban penyebaran konten syur hasil rekayasa. Ia sempat difoto secara diam-diam saat berganti pakaian, hasil jepretannya lantas diedit dan disebar ke media sosial.

Agensi Nancy Momoland, MLD Entertainment, mengatakan pelantun “Boom Boom” tersebut merasa tertekan karena kejadian ini.

Baca Juga: Korea Bakal Revisi Definisi Keluarga Sehingga Melajang Pun Diakui

“Lewat kuasa hukum, kami akan mengejar tuntutan kriminal dan sipil untuk kompensasi atas kerugian berbasis pelanggaran UU Khusus terkait Hukuman dan Kejahatan Seksual, mengedarkan material yang dianggap sebagai pornografi dengan landasan UU Promosi Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dan pelanggaran hak pribadi,” begitu pernyataan pihak agensi.

Buntut dari kasus ini, seorang warganet memulai petisi yang menuntut hukuman yang lebih berat kepada situs yang menayangkan video syur Deepfake, maupun orang yang mengunduhnya.

“Video yang menampilkan korban selebritas perempuan didistribusikan dalam berbagai jaringan media sosial, dan (para seleb ini) disiksa dengan banyak komentar jahat yang merupakan pelecehan seksual dan penghinaan,” sang penulis petisi menjelaskan argumentasinya.

Sang pembuat petisi menyebut bahwa keberadaan konten syur seperti ini, membuat para artis wanita rentan dengan predator seksual. Lebih-lebih lagi untuk para artis yang masih di bawah umur.

“Tak bisa dipungkiri, deepfake adalah sebuah kejahatan seksual,” tutur sang penulis petisi.

Yonhap mencatat, bahwa petisi ini dengan sangat cepat menuai dukungan dari warganet. Dalam satu hari, terkumpul 300 ribu tanda tangan mendukung isi petisi ini.

Tak hanya itu, tagar berisi tuntutan hukuman yang lebih berat untuk Deepfake dan laporan terhadap aplikasi tempat konten ini diedarkan, ramai dibicarakan di media sosial.

Foto: interestingengineering.com

(Ag/Ag)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *