Menko Polhukam Usulkan Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Sumur Ilegal
Guna menuntaskan penanganan pemboran sumur illegal baik yang berada di dalam wilayah kerja maupun di luar wilayah kerja migas, Kantor Menko Polhukam mengusulkan dibentuknya tim gabungan lintas sektoral. Agar kegiatan dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dengan baik, dibutuhkan payung hukum untuk mengatur kegiatan yang akan dilakukan.
Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam RI Brigjen Pol Dr. Eriadi S.H, M.Si di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021, mengatakan, perkembangan kegiatan illegal hulu migas mencemaskan karena selama tiga tahun belakangan ini jumlahnya semakin meningkat. Pendataan yang dilakukan di kantornya menunjukkan, pada tahun 2018 terdapat 137 kasus, kemudian pada tahun 2019 menjadi 195 kasus dan pada tahun 2020 meningkat kembali menjadi 314 kasus. Terdapat 8 (delapan) propinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan illegal, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Selama ini telah dilakukan penindakan dan telah ditetapkan sejumlah tersangka. Kami mencatat pada tahun 2018 ditetapkan 168 tersangka, kemudian di tahun 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada tahun 2020 ditetapkan 386 tersangka. Namun demikian di lapangan kita melihat kegiatan masih saja meningkat. Untuk itu kita harus merubah strategi penanganan,” katanya.
Baca Juga: BP Indonesia Tingkatkan Investasi di Indonesia
Tim gabungan dimaksudkan untuk mendorong agar para pelaku kegiatan illegal (baik di dalam maupun di luar wilayah kerja) itu kemudian melakukan kegiatan legal sesuai kaidah yang berlaku pada UU No 22/2001 tentang Migas. Untuk lebih merinci mekanisme pelaksanaannya, maka dibutuhkan Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan tim gabungan lintas sektoral baik di pusat maupun di daerah.
Selain itu juga dibutuhkan Peraturan Menteri untuk mendorong penegakan hukum di lapangan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak merugikan keuangan negara.
Jambi
Sehari sebelumnya, Kapolda Jambi, Irjenpol Rachmat Wibowo saat berkoordinasi dengan SKK Migas juga mendukung lahirnya Perpres dan permen untuk mengatasi sumur illegal. Usulan ini merupakan bentuk keprihatinan Kapolda terhadap maraknya aktivitas illegal tersebut. Perpres ini diusulkan memiliki ranah kegiatan dari hulu hingga hilir, sehingga dapat secara tuntas melakukan kegiatan penegakan hukum di lapangan.
“Saya prihatin karena kegiatan illegal ini sepertinya sudah dijadikan mata pencaharian sehari-hari bagi sebagian warga. Agar jumlahnya tidak semakin meningkat, maka perlu terobosan agar warga tidak kehilangan pekerjaan tetapi melakukan kegiatan legal,” katanya.
Baca Juga: Bandara Incheon Korea Menang Tender Bersama AP 1 dan WIKA
Rapat yang dilakukan secara online tersebut dihadiri antara lain SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Korem 042 Jambi, Kajati Jambi, Dinas ESDM Jambi, dan Tim kajian sumur illegal SKK Migas.
Namun demikian mengingat perkembangan kegiatan yang makin marak di lapangan, maka juga dibutuhkan solusi jangka pendek untuk mengatasi situasi saat ini. Berdasarkan data Pemda Jambi, aktivitas sumur illegal di Jambi diperkirakan mencapai 2.000 sampai 3.000 sumur yang tersebar di kawasan hutan maupun luar kawasan hutan, dengan potensi serapan pekerja hingga 50.000 orang.
Ketua Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Sumur Ilegal SKK Migas, Satya Widya Yudha menyambut baik usulan penerbitan perpres dan permen tersebut. Pihaknya mengatakan siap berkoordinasi dan melakukan upaya-upaya percepatan, agar terjadi penegakan hukum dan kepastian penegakan hukum.
Foto: Suara.com
(Ed/Ag)

Leave a Reply