Presiden Korsel Jadi Tersangka Pasca Umumkan Darurat Militer

Presiden Yoon Suk Yeol sempat mengumumkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024. Selang beberapa jam, Presiden mencabutnya. Kini, pasca penetapan darurat militer, Presiden ditetapkan tersangka dan berbuntut panjang.

Berikut rangkuman kasus ini seperti yang ditulis detikcom dari kantor berita Yonhap, Reuters, Associated Press dan CNN. Saat mengumumkan darurat militer, Presiden Yoon Suk Yeol menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas “anti-negara”. Namun tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret. Ternyata, darurat militer ini lebih didorong oleh situasi politik internal Korsel ketimbang didorong oleh perkembangan situasi keamanan dengan Korut.

Kabinet Yoon menyetujui keputusan parlemen untuk mengakhiri penerapan darurat militer pada pukul 04.30 WIB. Yonhap menyebut umur darurat militer ini sekitar enam jam saja.

Baca Juga: Eks Presiden Korsel Tersangka Suap, Ini Kronologinya

Eks Menhan Ditangkap

Jaksa Korsel menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Kim ditangkap atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang berujung polemik.

Kantor berita Yonhap melaporkan tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 01.30 dini hari ini waktu setempat.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah tiga partai oposisi minoritas mengajukan pengaduan ke jaksa penuntut terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su. Mereka menuduh tiga orang itu melakukan pemberontakan.

Kim sendiri dianggap sebagai tokoh utama di balik deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon. Dia kemudian mundur setelah darurat militer kontroversial itu dicabut dan membuat situasi politik Korsel menjadi tidak menentu.

Jika terbukti bersalah, kejahatan memimpin pemberontakan dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa. Anggota parlemen oposisi menuduh Yoon memobilisasi pasukan militer untuk memblokir pemungutan suara oleh anggota parlemen yang berusaha membatalkan apa yang mereka katakan sebagai dekrit darurat militer yang tidak konstitusional.

Baca Juga: Kisah Pembelot Korut Pertama yang Mengharukan

Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Presiden Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga di Korsel. Yoon juga dilarangan bepergian sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain terkait dengan pemberlakuan darurat militer.

Larangan bepergian tersebut diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman tak lama setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) menyatakan telah mengajukan permintaan perintah tersebut.

Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan simultan yang dilakukan oleh polisi, jaksa dan CIO atas deklarasi darurat militer yang mengejutkan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Perintah tersebut dicabut 6 jam kemudian setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan untuk mengakhirinya.

Sebuah mosi untuk memakzulkan Yoon juga diajukan oleh oposisi utama Partai Demokrat dan partai oposisi lainnya, namun mosi tersebut dibatalkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 setelah Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara mengenai mosi tersebut.

Bae Sang-eop, pejabat senior imigrasi di Kementerian Kehakiman, mengatakan kepada anggota parlemen dalam sidang parlemen pada Senin, 9 Desember 2024 bahwa larangan perjalanan hampir selalu dikeluarkan setelah peninjauan sederhana terhadap persyaratan formal.

Dia mengatakan larangan itu diberlakukan pada Yoon sekitar pukul 15.00 Waktu Korsel.

Baca Juga: Buntut Resign Massal, Ribuan Dokter Korsel Terancam Ditangkap

Jenderal Polisi Ditangkap

Polisi juga menangkap Cho Ji-ho selaku Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional Korea, dan Kim Bong-sik selaku Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul terkait pemberlakuan darurat militer. Sejumlah pejabat mengatakan keduanya ditangkap pagi ini waktu setempat.

Tim investigasi khusus yang menangani kasus tersebut mengatakan Cho Ji-ho dan Kim Bong-sik ditangkap tanpa surat perintah sekitar pukul 03.50 dini hari atas tuduhan pemberontakan.

Berdasarkan ketentuan penangkapan darurat, polisi memiliki waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka.

Cho dan Kim telah menjalani pemeriksaan di markas polisi masing-masing selama sekitar 10 jam sejak Selasa, 10 Desember 2024 sore. Kedua pejabat tinggi polisi tersebut diduga telah memerintahkan petugas polisi untuk menutup kompleks Majelis Nasional guna menghalangi para anggota parlemen memasuki parlemen dalam upaya untuk membatalkan keputusan darurat militer.

Cho diduga mengirim personel polisi ke Komisi Pemilihan Umum Nasional untuk membantu militer dalam melaksanakan perintah yang dikeluarkan di bawah darurat militer. Baik Cho maupun Kim telah dikenakan larangan bepergian.

Foto: kompascom

(Ag/Ag)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *