Capaian TKDN Hulu Migas Lebih Tinggi Dari Target Pemerintah
Jakarta – 10 Maret 2021. SKK Migas terus menerus mengusahakan agar capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri hulu migas berada di atas target yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu 53 persen.
Tahun 2020 capaian komitmen TKDN hulu migas sebesar 57 persen dari target sebesar 56 persen, sementara target pencapaian komitmen TKDN tahun 2021 diharapkan dapat mempertahankan minimal sebesar 57 persen.
Selanjutnya untuk meningkatkan pemberdayaan pada pelaku usaha nasional maupun UKM, pada tahun 2021 SKK Migas bekerja sama dengan Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan identifikasi dan penyiapan pelaku usaha oleh BKPM daerah, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha nasional maupun UMKM.
Kerja sama ini juga dalam rangka meningkatkan jumlah vendor/ UMKM melalui sosialisasi, bimbingan dan pelatihan yang memiliki kualifikasi dan standarisasi kegiatan usaha di sektor penunjang migas.
“Usaha peningkatan kemampuan industri dalam negeri terus dilakukan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pemerintah, agar pemberdayaan industri nasional, termasuk UKM terus mendapatkan manfaat dari meningkatnya produksi migas di masa mendatang. Ini merupakan peluang bagi pengusaha nasional dan daerah, termasuk yang berhimpun dalam HIPMI maupun KADIN. Membangun daya saing menjadi penting agar didapatkan efisiensi-efisiensi dalam setiap kegiatan industri hulu migas, mengingat pengeluaran cost recovery sudah dibatasi dalam UU APBN”, kata Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, pada acara webinar yang diselenggarakan oleh BPP HIPMI Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga: Realisasi Investasi Hulu Migas Januari 2021 Capai USD 873,2 juta
Capaian target TKDN, kata Erwin, merupakan bukti nyata keberpihakan industri hulu migas dalam memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal, usaha kecil menengah (UKM) maupun koperasi. Untuk mengawal capaian target, SKK Migas tidak hanya berhenti pada tatanan peraturan saja, tetapi telah mengimplementasikannya melalui kewajiban KKKS untuk melakukan pembinaan seperti pelatihan, memberikan kesempatan untuk uji produk termasuk teknologi tinggi, serta termasuk pembinaan melalui program CSR di sekitar wilayah kerja operasi.
Bahkan SKK Migas juga memberi kesempatan kepada UKM dan Koperasi untuk menjadi subkontraktor untuk menjadi bagian dalam kegiatan dengan nilai pengadaan besar. Kesempatan itu diatur pada Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK) No. 007 Bab III Angka 1.20.4 yang menegaskan pengadaan barang/ jasa di atas USD5 juta atau Rp50 miliar wajib bekerjasama dengan UKM setempat atau koperasi dengan cara mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
“Lebih dari itu, SKK Migas telah mengatur kewajiban KKKS untuk melakukan pembinaan seperti pelatihan dan memberikan kesempatan untuk uji coba produk termasuk yang berteknologi tinggi”, tambah Erwin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang energi, minyak dan gas Bobby Gafur Umar menyampaikan perlunya mendorong pengusaha nasional mampu berperan dalam berbagai proyek dan investasi agar target TKDN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu sebesar 53 persen di tahun 2024.
Bobby memberikan masukan agar para pengusaha dapat berkoordinasi dengan Direktur P3DN di Kementerian Perindustrian sehingga mereka dapat melihat barang apa saja yang belum diproduksi di Indonesia, namun dibutuhkan sehingga menjadi peluang sebagai ujung tombak sebagai substitusi impor.
Baca Juga: Cadangan Minyak Habis 9,5 Tahun Lagi, Ini yang Dilakukan SKK Migas
Bobby juga menyampaikan mengenai pentingnya standar, khususnya industri migas maupun listrik yang memiliki standar kualtias yang tinggi. Tidak kalah pentingnya Pemerintah dapat melakukan pembinaan kepada industri dalam negeri agar mampu meningkatkan kompetensi dari aspek teknologi serta tentu saja dukungan insentif agar industri yang baru dibangun dengan nilai depresiasi yang tinggi dapat bersaing.
Investasi industri hulu migas berperan dalam pengembangan ekonomi nasional maupun daerah. Tahun 2021 dengan target investasi sebesar USD12,78 miliar, nilai pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam procurement list mencapai USD6,07 miliar dengan target TKDN sebesar 57 persen atau setara dengan USD3,46 miliar atau sekitar Rp50,50 triliun (asumsi kurs APBN 2021 Rp 14.600).
Foto: Indonesia.go.id
(Ed/Ag)

Leave a Reply