Imbas Larangan CPO Indonesia, Harga Makanan di Korsel Melonjak
Indeks harga makanan di rumah makan pada bulan April naik sebesar 6,6 persen dibandingkan periode yang sama setahun lalu.
Dikutip dari KBS World, Menurut Badan Pusat Statistik Nasional Korea Selatan, angka tersebut memecahkan rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat di bulan Maret, dan merupakan kenaikan terbesar sejak April 1998 saat tercatat kenaikan 7,0 persen.
Baca Juga: Permintaan Hak Paten Semikonduktor AI Korsel Terbanyak Ketiga di Dunia
Berdasarkan jenis makanan, kenaikan harga Galbitang adalah yang paling tinggi, yaitu sebesar 12,1 persen, diikuti oleh ikan mentah sebesar 10,9 persen, Gimbab 9,7 persen, dan pizza 9,1 persen.
Dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, harga masakan daging di rumah makan naik rata-rata 7 persen, dengan harga daging sapi naik 8,4 persen dan daging babi 7,9 persen.
Kenaikan harga makanan di rumah makan tercatat hanya sebesar 0,6 persen pada Agustus 2020, tetapi semakin meningkat disebabkan oleh naiknya harga bahan makanan hingga minyak goreng akibat larangan ekspor minyak goreng yang diterapkan pemerintah Indonesia baru-baru ini.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 27 April 2022, Presiden Indonesia Joko Widodo menegaskan melarang ekspor untuk semua jenis produk minyak sawit atau minyak goreng. “Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama,” kata Presiden.
Baca Juga: Inflasi Negara OECD Naik 7,7 Persen Tertinggi sejak 1990
Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022. Dan resmi berlaku keesokan harinya.
Di samping itu, Presiden juga akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting,” kata Presiden dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa, 3 Mei 2022.
Foto: KBS World
(Ag/Ag)
Leave a Reply