Hak Cipta Koreografer di Korsel akan Dilindungi, Indonesia Bisa Tiru?

Pemerintah Korea Selatan tengah mempersiapkan aturan baru untuk melindungi hak cipta koreografer. Bentuknya bisa royalti atau komisi yang didapatkan koreografer.

Hal ini terungkap dalam Audit Majelis Nasional yang digelar Senin, 7 Oktober 2024 di kawasan Yeouido, Seoul. Tampak hadir perwakilan dari manajemen besar K-Pop termasuk SM, YG, dan JYP Entertainment.

Baca Juga: Praktik Pornografi Deepfake yang Meresahkan Korea Selatan

Representatif dari Partai Demokrat, Min Hyung Bae, menyoroti isu hak cipta yang sedang dihadapi oleh koreografer K-Pop. Saat ini dalam kontrak kerja mereka tidak ada kejelasan aturan soal pendaftaran hak cipta atau kredit dari penampilan artis K-Pop yang menggunakan karya mereka.

Aturan baru nanti, dibuat di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, rencananya akan memberikan keuntungan buat para pencipta tarian bintang K-Pop.  

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan saat ini disebut tengah mempersiapkan kontrak standar buat para koreografer demi memastikan mereka dapat imbalan yang sesuai. Dalam gelaran rapat tersebut sempat dibahas perkiraan pendapatan koreografer lagu-lagu BLACKPINK yang videonya ditonton lebih dari 1,7 miliar kali di YouTube.

Baca Juga: Eks Presiden Korsel Tersangka Suap, Ini Kronologinya

Ketika pertanyaan diajukan ke perwakilan YG Entertainment, Yang Min Suk, dia nggak memberikan angka pasti. Namun diperkirakan royalti yang didapatkan koreografer bisa mencapai beberapa juta Won.

Perwakilan manajemen yang hadir merespons rencana pembuatan aturan ini dengan positif. SM, YG, dan JYP Entertainment memastikan pihak mereka akan tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku dan menyesuaikan kontrak kerja mereka ke depannya.

Pihak JYP Entertainment menyoroti bagaimana sebuah koreografi terbentuk dari kerja sama beberapa orang dalam sebuah proyek. Mereka mengisyaratkan harapan aturan baru nanti bisa dijadikan acuan buat pembagian imbalan royalti buat masing-masing nama yang terlibat.

“Kami akan secara aktif melakukan peninjauan kembali terhadap aturan-aturan dan acuan ini demi memperbaiki situasi yang ada sekarang,” kata perwakilan JYP Entertainment, Jimmy Jeong.

Baca Juga: Buntut Resign Massal, Ribuan Dokter Korsel Terancam Ditangkap

Yu In Chon, Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, menyebut bahwa aturan ini sudah ingin dibahas sejak awal tahun. Namun mereka memilih untuk mendengarkan pendapat berbagai pihak yang aktif di industri hiburan sebelum membawa topik tersebut ke Majelis Nasional.

“Kami sudah melakukan riset saksama dan standar kontraknya akan kami umumkan segera,” kata Yu In Chon dikutip dari JoongAng Daily pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Koreografi di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 ayat (1). Hak cipta koreografi berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 

Baca Juga: Telemedis Disiapkan Setelah Dokter Magang Korsel Ancam Mundur

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual dan melindungi karya seni, sastra, dan sains. 

Pelanggaran hak cipta koreografi terjadi ketika seseorang menggunakan karya koreografi tanpa izin dari pemegang hak cipta. Untuk melindungi hak cipta koreografi, pemilik hak cipta dapat mengambil langkah-langkah berikut: Melakukan alternatif penyelesaian sengketa, Arbitrase, Pengadilan Niaga.

Foto: pasundanekspres.id

(Ag/Ag)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *