Mulai Banyak yang Pakai NFT, Negara Diminta Hadir Mengatur
Non-Fungible Token atau NFT mulai banyak dipakai orang di dunia maya. Oleh sebab itu, negara diminta hadir mengaturnya sebagai penyeimbang dunia transaksi digital.
“Negara harus tetap ada sebagai organ penyeimbang saat ruang para pihak ini hanya dimiliki oleh satu orang,” kata praktisi hukum Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Minggu, 16 Januari 2022.
Menurut Alvon, ramainya publik memakai NFT menandakan orang mulai tidak percaya dengan pihak ketiga sebagai perantara kecuali node dalam blockchain.
“Realitas pihak ketiga yang selalu mengambil untung besar dan merugikan para pihak. Oleh sebab itu, suatu kepercayaan diautentikan secara langsung oleh para pihak guna menguatkan keyakinan mereka dan menghilangkan beban ekonomi,” ujar mantan Ketua YLBHI itu.
Baca Juga: NFT Mulai Diadopsi oleh Industri Film Korea
Ke depan, bila NFT terus dipakai, NFT akan menghilangkan peran lembaga keuangan. Salah satunya adalah bank. Bisa jadi, peran negara dalam sistem keuangan juga tergeser.
“Ini semua menghilangkan peran-peran pihak ketiag dan mempercayakan pada para pihak melalui blockchain sebagai media. Pihak ketiga yang akan hilang dalam sistem keuangan adalah perbankan. Bahkan lebih jauh, peranan negara dalam skala ekstrim,” beber Alvon.
Sebagaimana diketahui, NFT adalah semacam token yang tak dapat ditukarkan, yang biasanya ditemukan di blockchain. Meskipun sudah ada sejak 2014, NFT menjadi semakin banyak peminatnya pada akhir tahun 2021. Blockchain sendiri adalah sebuah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi.
NFT adalah aset digital yang berbentuk karya seni maupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Barang seni dan koleksi bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game.
NFT memiliki beberapa keungulan, salah satunya terkait tingkat keasliannya. Konsep NFT memungkinkan pembeli memiliki barang asli tanpa ada yang bisa menirunya. Tidak hanya itu, NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi. Beberapa situs yang menyediakan jual beli NFT, seperti Nifty Gateway, Mintable, Rarible, dan OpenSea.
Sumber: Detikcom
(Ag/Ag)

Leave a Reply