Respons PTBA Ketika HBA Jadi Acuan Ekspor

Pemerintah resmi menerapkan Harga Batu Bara (HBA). Bagaimana tanggapan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara?

Sebagaimana kita ketahui, HBA sebagai patokan ekspor mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Baca Juga: PTBA Fokus Geber Proyek Hilirisasi Batubara di 2025

Perusahaan pertambangan pelat merah ini berharap kebijakan HBA sebagai acuan ekspor tetap menjaga daya saing industri batubara Indonesia di pasar internasional.

Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra mengungkapkan bahwa PTBA mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan kestabilan harga batubara, melindungi kepentingan nasional, serta mengoptimalkan pendapatan negara.

“Terkait HBA, PTBA berharap agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batubara Indonesia di pasar internasional,” kata Niko kepada Kontan, Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga: Tahun 2024 PTBA Sukses Cetak Rekor Penjualan Tertinggi

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi Indonesia dalam menentukan harga batubara di pasar global.

“Selama ini harga batubara acuan kita dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain,” kata Bahlil.

Meskipun kebijakan ini telah disosialisasikan sejak 26 Februari 2025, pelaku usaha masih menghadapi sejumlah kendala dalam penerapannya.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan banyak perusahaan masih belum memahami mekanisme pelaksanaannya, terutama terkait kontrak ekspor yang telah berjalan.

“Kami menginginkan adanya masa transisi atau grace period jika aturan ini diterapkan secara wajib. Renegosiasi kontrak dengan pembeli membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar,” ujar Gita kepada Kontan, Jumat, 28 Februari 2025.

Kekhawatiran juga datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan dalam meyakinkan pembeli luar negeri.

Baca Juga: Target Harga Baru Saham PTBA

Menurutnya, selama ini transaksi batubara Indonesia umumnya merujuk pada indeks harga internasional yang telah diakui global.

“Dalam Pasal 159 ayat (2) PP 96/2021 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Harga Patokan Batu Bara (HPB) menggunakan mekanisme pasar atau indeks harga internasional. Sementara HBA bisa saja digunakan untuk dasar pengenaan royalti,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan banyak pembeli, khususnya dari China, masih ragu dengan kebijakan ini. “Kekhawatiran tersebut banyak saya dengar dari buyer di acara 2nd China Coal Import and International Summit di Guangzhou pada 27 Februari lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Upaya PTBA Perkuat Keselamatan Kerja

Hendra juga menyoroti aspek hukum dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, perubahan aturan yang mendadak dapat menyulitkan eksportir dalam mengantisipasi dampaknya.

Selain itu, mekanisme teknis dan sanksi bagi pelanggar masih belum dijelaskan secara rinci, sehingga dapat membuat calon pembeli lebih berhati-hati dalam membeli batu bara dari Indonesia.

Sumber dan Foto: Kontan

(Ag/Ag)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *