Mengintip Bagaimana Kasus Perundungan Sekolah yang Jadi Tren di Korea
Kasus perundungan di sekolah menjadi pusat perhatian, bahkan masyarakat Korea Selatan menempatkan perundungan sebagai musuh bersama.
Akhir-akhir ini masyarakat Korea semakin menyadari bahaya perundungan bagi perkembangan anak. Tidak hanya itu, mereka juga semakin bergerak untuk menegakkan keadilan di setiap kasus perundungan.
Baca Juga: Gemas Liat Perundungan di The Glory, Ternyata Aslinya Lebih Ngeri
Terlebih, seorang putra dari mantan jaksa senior Chung Sun-sin melakukan perundungan terhadap teman sekelasnya bertahun-tahun yang lalu. Terhadap kasus ini, sekolah sudah menegakkan aturan. Dengan prosedur yang ada, akhirnya sekolah memutuskan untuk memindahkan putra Chung ke sekolah lain.
Namun Chung tidak terima. Dengan keahlian hukumnya, Chung mengajukan gugatan administratif dan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung. Chung kalah karena MA memenangkan putusan sekolah dan anak laki-laki Chung tetap harus pindah sekolah. Putusan ini menjadi tidak berarti karena di tengah proses hukum, korban memutuskan untuk keluar dari sekolahnya.
Apa yang dilakukan Chung menjadi preseden buruk di tengah upaya membasmi perundungan di sekolah. Data Kementerian Pendidikan Korsel menunjukkan, jumlah banding administratif yang diajukan oleh pelaku perundungan di sekolah untuk melawan perintah disiplin telah meningkat dari 587 pada 2020 dan 932 pada 2021 menjadi 1.133 tahun lalu.
Koo Jeong-woo, seorang profesor sosiologi di Universitas Sungkyunkwan di Seoul, mengatakan orang bereaksi sangat kuat ketika “pelaku berada di jalur cepat menuju kesuksesan, sedangkan para korban harus menanggung rasa sakit di masa lalu.”
Baca Juga: Ada Pisang Dibalik Sukses Song Hye Kyo di The Glory
“Korban kasus perundungan sekolah di masa lalu terluka sekali lagi ketika mereka menonton perundungan keji mereka di TV, terutama mereka yang tidak pernah dihukum atau dengan tulus meminta maaf atas kesalahan mereka,” katanya.
Di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, pelaku intimidasi dapat diperintahkan untuk membuat permintaan maaf tertulis kepada korban, dilarang menghubungi, mengancam atau membalas dendam terhadap korban dan diperintahkan untuk pindah kelas. Dalam kasus yang lebih ekstrim, mereka mungkin menghadapi skorsing atau dikeluarkan dari sekolah.
“Tetapi kurangnya otoritas hukum yang memimpin prosedur disiplin sering mengakibatkan hukuman tertunda,” kata Choi Woo-sung, direktur Institut Penelitian Pencegahan Kekerasan Sekolah.
“Banyak pengganggu dan wali mereka mencoba untuk menghindari hukuman dari komite pencegahan kekerasan sekolah di bawah kantor pendidikan dengan menolak keputusan komite melalui proses hukum, termasuk litigasi administratif dan menghambat pelaku perundungan dimasukkan dalam catatan hitam,” tambah Choi.
Shin Tae-seob, seorang profesor pendidikan di Ewha Womans University di Seoul, memiliki penjelasan yang lebih spesifik mengapa masyarakat Korea punya kemarahan kolektif atas perundungan di sekolah.
Baca Juga: HYBE Putus Kontrak Kim Garam, LE SSERAFIM Lanjut Berlima
“Kekerasan di sekolah adalah masalah serius dan kronis di Korea Selatan yang terjadi selama beberapa generasi. Banyak orang dewasa Korea berusia 30-an, 40-an, 50-an, dan 60-an telah mengalami lingkungan belajar yang memandang hukuman fisik sebagai hal lumrah,” kata Shin.
“Ada juga kesadaran publik yang rendah tentang bagaimana seriusnya dampak kekerasan di kalangan siswa. Mereka hanya memandang hal itu sebagai kenakalan anak-anak saja,” tambah Shin.
Undang-undang tentang kekerasan di sekolah pertama kali diberlakukan pada tahun 2004. Revisi besar-besaran pada tahun 2012 memperkenalkan serangkaian pedoman untuk menangani insiden semacam itu. Hukuman fisik di sekolah benar-benar dilarang pada tahun 2011.
“Menonton berita tentang anak-anak yang menderita perundungan di sekolah dapat memicu kenangan traumatis masa lalu banyak orang dewasa, yang menyebabkan kemarahan publik yang kuat,” ungkap Shin.
Bekas Luka yang Bertahan Lama
Serangkaian penelitian telah menunjukkan bahwa paparan kekerasan di sekolah pada usia dini dapat memiliki konsekuensi seumur hidup yang serius bagi para korban, baik secara emosional maupun klinis. Hal ini mengarah pada kesadaran publik yang lebih besar tentang masalah perundungan.
Sebuah studi baru-baru ini menemukan bahwa lebih dari setengah dari 353 korban kekerasan sekolah, berusia 20-27 tahun, pernah berpikir untuk bunuh diri. Sementara, 13 persen benar-benar lainnya mencoba bunuh diri. Survei dilakukan pada September 2020 oleh tim peneliti gabungan pakar pendidikan dari Universitas Nasional Sunchon dan Universitas Yuhan.
Di laporan yang sama juga disebut, mahasiswa yang mengalami kekerasan di sekolah dua kali lebih mungkin memiliki pikiran untuk bunuh diri dan juga melaporkan lebih banyak gejala fisik seperti pusing atau nyeri dada tanpa alasan yang jelas.
Beberapa ahli mengklaim bahwa pelecehan verbal dapat membuat siswa lebih rentan terhadap gangguan psikologis saat mereka tumbuh dewasa. “Orang dewasa muda yang berulang kali dilecehkan secara verbal di masa kanak-kanak memiliki koneksi yang lebih lemah di dua area otak – hippocampus dan amigdala – yang berfungsi dalam memproses reaksi emosional, ketakutan, dan konsolidasi informasi dari memori jangka pendek ke memori jangka pendek dan ingatan jangka panjang. Perubahan di bagian utama otak ini meningkatkan kemungkinan korban terkena penyakit mental kronis,” kata Ko Min-soo, seorang profesor psikiatri di Rumah Sakit Universitas Korea di Guro, Seoul selatan.
Baca Juga: Song Hye-kyo Berkolaborasi Kembali dengan Kim Eun-sook untuk The Glory
Ko Min-soo menambahkan, salah satu upaya terakhir korban untuk membalas pelaku perundungannya adalah dengan mengungkap ke publik apa yang telah mereka lakukan. Hal ini akan menyulut kecaman publik terhadap pelaku perundungan.
“Banyak selebritas yang sangat terpukul oleh tuduhan kekerasan sekolah yang bermunculan di berbagai komunitas online dan media sosial. Dengan memanfaatkan viralitas sosial internet, para korban mencoba membawa penyerangnya ke pengadilan opini publik,” katanya.
Menurut survei baru-baru ini yang dilakukan terhadap 65 psikiater oleh Asosiasi Psikiatri Sekolah Korea, sekelompok dokter spesialis masalah kesehatan mental, 78,5 persen mengatakan mereka telah merawat korban kekerasan di sekolah. Mereka mengatakan bahwa hampir 90 persen korban berpikir untuk membalas dendam terhadap para pengganggu, dengan hampir setengah dari mereka bahkan memiliki rencana khusus.
“Cerita para korban bergema di hati banyak orang, menyebabkan kemarahan kolektif atas kekerasan di sekolah karena ini adalah masalah keadilan sosial dan nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita,” kata Koo.
Sumber dan Foto: The Korea Herald
(Ag/Ag)

Leave a Reply