Boneka Seks Menjadi Kontroversi Serius di Korea
Boneka seks terus menuai kontroversi di Korea. Terbaru, Pengadilan Administratif Seoul meloloskan impor boneka seks, walau ditentang oleh beberapa kelompok sipil dan anggota parlemen.
Sebagaimana dilansir dari The Korea Herald, Rabu, 24 Februari 2021, Pengadilan Administratif Seoul memenangkan importir yang telah menggugat seorang pejabat bea cukai Bandara Gimpo atas penangguhan izin bea cukai impor boneka seks.
Dalam putusan sidang pada Selasa, 23 Februari 2021, perwakilan perusahaan importir mengemukakan pendapatnya, meskipun boneka seks adalah perangkat masturbasi untuk pria dengan bentuk dan ukuran yang mirip dengan wanita dewasa, itu tidak dapat dilihat sebagai ekspresi atau deskripsi bagian seksual tertentu. “Juga tidak bisa dianggap telah sangat merusak martabat dan nilai manusia.”
Di lain pihak, perwakilan Bea Cukai sebagai pihak yang digugat membantah argumen tersebut. “Boneka seks adalah produk dewasa yang dibuat hanya untuk membangkitkan minat seksual dan memuaskan hasrat seksual, dan itu termasuk dalam ‘barang yang bertentangan dengan adat istiadat’ yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai.”
Pengadilan mengakui bahwa boneka seks memberikan kesan vulgar dan pergaulan bebas secara keseluruhan. Namun, pengadilan juga menilai bahwa perangkat seksual adalah alat yang dibuat untuk tujuan pemuasan hasrat seksual, bukan kontak fisik, dan mau tidak mau harus dibuat berdasarkan bentuk dan bagian-bagian tubuh.
Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada 2019, Mahkamah Agung juga memenangkan importir lain yang telah mengajukan gugatan terhadap Bea Cukai Incheon atas penangguhan izin bea cukai impor boneka seks.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuat Konflik Antar Tetangga Meningkat di Korea
Perlawanan Masyarakat Sipil
Kontroversi boneka seks memang bukan hal baru di Korea. Gerakan masyarakat sipil pun telah menyuarakan penolakan mereka terhadap impor boneka seks. Pada tahun 2019, sebuah petisi menyerukan untuk “melarang impor boneka seks” telah diposting di buletin Cheong Wa Dae dan telah menerima lebih dari 260.000 tanda tangan.
Pemohon berargumen, di Korea orang-orang menyandingkan wajah selebriti atau kenalan dengan foto porno dan mempostingnya di internet. Maka tidak ada jaminan bahwa boneka seks, tidak akan meniru sosok selebriti atau public figure karena mengikuti selera pasar. Jika hal itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab ketika ada protes dari sosok yang ditiru pada boneka seks?
Kelompok masyarakat sipil Korea memberikan pandangan bahwa boneka seks memperkuat misogini dan budaya seksis. Misogini adalah kebencian atau rasa tidak suka terhadap wanita atau anak perempuan. Misogini dapat diwujudkan dalam berbagai cara, termasuk diskriminasi seksual, fitnah perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan objektifikasi seksual perempuan.
Misogini merupakan bagian dari budaya seksisme yang merujuk pada sebuah prasangka yang didasarkan pada gender. Seksisme seringkali ditujukan pada wanita, sehingga yang dimaksud disini adalah adanya penilaian negatif terhadap seseorang karena seseorang tersebut adalah wanita.
Seo Seung-hee, kepala kelompok sipil Korea Cyber Sexual Violence Response Center, berkata, “Boneka seks itu berbahaya karena memungkinkan pria untuk memperlakukan apa saja terhadap tubuh wanita. Entah itu membeli, menjual, atau mengontrol tubuh wanita.”
“Tindakan mereproduksi tubuh wanita dan menggunakannya sesuka hati pasti mengurangi kepekaan terhadap kekerasan terhadap wanita,” tambah Seo Seung-hee.
Baca Juga: Tradisi Tahun Baru Seollal di Korea dan Maknanya di Tengah Pandemi
Anggota Parlemen Turun Tangan
Kontroversi ini sampai juga ke parlemen Korea. Anggota parlemen mengusulkan undang-undang untuk mengatur produksi dan penjualan boneka seks. Awal bulan ini, Rep. Song Ki-heon dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa mengusulkan revisi undang-undang terkait kejahatan seks untuk melarang boneka seks dimodelkan sebagai anak-anak, remaja, dan orang-orang tertentu.
Menurut amandemen tersebut, pemilik perusahaan yang memproduksi, mengimpor atau mengekspor boneka seks yang meniru model anak-anak atau remaja dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara atau denda hingga 70 juta won ($ 63.000).
Rep. Choi Hye-young dari pihak yang sama juga mengusulkan amandemen sebagian pada Undang-Undang Perlindungan Seksual Anak dan Remaja bulan lalu untuk membatasi produksi, penjualan, dan penyewaan boneka seks dalam bentuk anak-anak dan remaja.
Menurut RUU tersebut, mereka yang membuat, mengimpor dan mengekspor boneka seks dalam bentuk anak-anak dan remaja akan dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won.
Kedua RUU tersebut tidak memiliki kriteria khusus untuk membedakan antara boneka seks dengan “figur dewasa” dan “boneka anak-anak dan remaja.”
Foto: Korea Times
(Ag/Ag)

Leave a Reply