Proyek SKK Migas Didorong Penuhi TKDN

SKK Migas didorong memenuhi ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) demi melindungi industri dalam negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, merespons adanya impor seamless dalam pelaksana pembangunan Hidayah Phase 1 Development Project di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia.

Baca Juga: SKK Migas: Produksi dan Lifting Migas Mulai Naik

“Penggunaan seamless impor pada Hidayah Phase 1 Development Project jelas melanggar ketentuan yang diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua,” ungkap Yusri, Jakarta, Jumat, 12 September 2025, sebagaimana dikabarkan metrotvnews.com.

 Yusri meminta SKK Migas lebih tegas dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran oleh KKKS Cost Recovery.

“Hal ini harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bisa jadi kebijakan seperti ini dapat dikategorikan Serakahnomic bukan Prabowonomic,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas Sepakat Tingkatkan Lifting Migas

Dia menjelaskan perundang-undangan sudah jelas mengatur, bagi penyedia barang/jasa dan subkonkrator wajib menggunakan produk dalam negeri yang dimulai sejak perencanaan program kerja, sampai pelaksanaaan kontrak.

Hal ini tercamtum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikelola Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, serta Hasil Penilaian dan Pembinaan Bersama yang diterbitkan oleh SKK Migas.

“Kami berharap semua stakeholder hulu Migas sadar untuk kembali ke jalan yang benar dalam menegakan aturan untuk kepentingan industri hulu Migas nasional, seperti yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yusri.

Foto: Dunia Energi

(Ag/Ag)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *